Selasa, 19 Juni 2012

Bila Indonesia Dan Malaysia Bersatu


Mengapa Yahudi (Zionis) Tidak Suka Indonesia dan Malaysia Bersatu?
Hubungan Indonesia dan Malaysia kembali memanas. Setelah kian kali, dua Negara serumpun-seakidah ini kembali diributkan persoalan nasionalisme yang sama sekali tidak diajarkan ulama-ulama Melayu tempo dulu.


Kasusnya sederhana, namun luar biasa bagi kaum nasionalis, yakni permasalahan tapal batas Camar Bulan di Sambas yang diduga telah dicaplok Malaysia.


Kita harus membuka mata bahwa konflik antara Malaysia dan Indonesia ini tidak terjadi dengan sendirinya. Ada unsur-unsur pemicu layaknya api yang menimbulkan asap besar. Pertanyaannya siapakah pemantik api itu? Umat Muslim? Bukan, karena kita hanya korban.


Pakar Melayu Prof. Dr. Dato’ Nik Anuar Nik Mahmud dari Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) mengamini bahwa ada intervensi pihak luar di balik perseteruan kedua Negara serumpun muslim ini.


Dalam memoar buku Thomas Raffles disebutkan, Barat harus memastikan bahwa alam Melayu ini lemah. Untuk melemahkan, Raffles mengusulkan dua buah strategi.
Pertama, imigran-imigran asing masuk ke Melayu supaya kawasan ini tidak menjadi kawasan Melayu, melainkan majemuk (dibawa orang-orang China dan India).
Kedua, pastikan bahwa raja-raja Melayu yakni Semenanjung, Sumatera, Jawa dan sebagainya, tidak mengambil para ulama Arab menjadi penasehat mereka. Jadi, tujuan mereka memang untuk memisahkan Arab dengan Melayu.


Bersatunya antara Malaysia dan Indonesia membentuk Imperium Islam Melayu inilah yang sangat ditakuti oleh Zionisme. Mereka sadar Melayu adalah potensi kuat dalam membangkitkan Islam dari tenggara Asia, maka itu jalur ini harus dihabisi, apapun caranya.


Dan pengalaman bangsa Indonesia yang kerap mudah diadu domba adalah kunci yang selalu mereka pegang saat zaman devide et impera. Yang juga kita harus faham adalah Thomas Stamford Raffles sendiri seorang Freemason. Menurut Th Stevens dalam bukunya Tarekat Mason Bebas, Raffles pada tahun 1813 dilantik sebagai mason bebas di bantara “Virtutis et Artis Amici”. “Virtus” merupakan suatu bantara sementara di perkebunan Pondok Gede di Bogor. Perkebunan itu dimiliki Wakil Suhu Agung Nicolaas Engelhard. Di situ Raffles dinaikkan pangkat menjadi ahli (gezel), dan hanya sebulan kemudian dinaikkan menjadi meester (suhu) di loge “De Vriendschap” di Surabaya.


Raffles pula yang mendirikan Singapura modern yang kini menjadi basis Israel di Asia Tenggara. Agen-agen zionis melalui Singapura adalah penghasut sebenarnya dalam mengeruhkan hubungan sesama muslim Melayu.


Kebanyakan koruptor Indonesia pun bermukim di Singapura setelah merampok uang hasil keringat anak-anak Indonesia dan rakyat jelata.
Singapura adalah sekutu zionis. Mereka tidak mau menandatangani perjanjian extradisi dengan Indonesia semata-mata melindungi koruptor ini karena mereka bawa banyak uang ke Singapura.


Untuk mengalihkan isu ini dari masyarakat Indonesia, mereka akan coba cari isu supaya masyarakat Indonesia lebih fokus pada isu yang mereka cipta. Maka diwujudkanlah isu sekarang, konfrontasi Malaysia-Indonesia. Melalui media sekular di Negara ini, mereka terus berupaya agar rumpun Melayu bangga akan identitas negara-nya masing-masing.


Adanya inflitrasi Zionis di Malaysia juga bukan barang baru. Tahun lalu mantan wakil perdana menteri Malaysia yang juga tokoh oposisi, Anwar Ibrahim, pernah membeberkan fakta adanya keberadaan intelijen Zionis di markas kepolisian federal Malaysia.


Kala itu bersama dengan Kelompok Muslim, mereka menyatakan memiliki dokumen yang memperlihatkan kemungkinan adanya intelijen Zionis kedalam strategi informasi negara lewat perusahaan kontraktor bernama"Osiassov", yang melaksanakan proyek pengembangan sistem komunikasi dan teknologi di markas besar polisi federal Malaysia.


Anwar Ibrahim menjelaskan bahwa perusahaan "Osiassov" terdaftar di Singapura namun berkantor pusat di ibukota negara penjajah Zionis, Tel Aviv. Menurut Anwar, kehadiran dua mantan perwira tentara Zionis di perusahaan yang bersangkutan, adalah sepengetahuan petugas polisi senior Malaysia dan Menteri Dalam Negeri Malaysia sejak jaman Syed Ahmad Albar.


Yakinlah, jika umat muslim Melayu tidak kembali ke ajaran Islam sejati, tempat tak ada ruang pada nasionalisme yang memberhalakan bangsa, benih permusuhan itu akan selalu muncul, walau kedua negara itu makmur dan sama-sama bermayoritas muslim.


Oleh sebab itu, bersatulah rumpun Melayu. Bersatulah diatas Panji Islam yang akan membuka jalan tegaknya dienullah ini di tanah perjuangan kita, tanah Melayu Darussalam

Rasa Kesepian Dapat Mempersingkat Usia

Jakarta (ANTARA News) - Sebuah penelitian membuktikan bahwa orang yang memiliki penyakit jantung dan hidup sendirian akan meninggal lebih cepat.

"Orang berpenyakit jantung dan hidup sendirian akan lebih sulit untuk melakukan pengobatan secara reguler, dan menghubungi dokter atau rumah sakit setempat bila terjadi sesuatu dengan mereka," ujar pemimpin penelitian dari Harvard Medical School di Boston," Dr. Deepak Bhatt.

Seperti dikutip dari Reuters, Bhatt mengungkapkan hasil studinya juga terkait dengan masalah isolasi sosial yang ternyata mampu melemahkan sistem imunitas pada orang berpenyakit jantung.

Dalam penelitiannya, Bhatt mengikut sertakan 44.000 orang yang berusia lebih dari 45 tahun, dari seluruh berbagai negara. Bhatt fokus pada orang-orang yang berpenyakit jantung atau yang memiliki risiko tinggi akan penyakit ini. 

Hasil penelitian menunjukan, 7,7 persen responden yang berusia kurang dari 65 tahun dan tinggal sendirian akhirnya meninggal dunia. Sementara 5,7 persen yang tidak tinggal sendirian masih dapat hidup dengan cukup baik.

Hasil penelitian lain juga menunjukkan bahwa orang tua yang hidup sendirian akan mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan sehari-hari dan akhirnya meninggal lebih cepat dibandingkan mereka yang tidak hidup sendirian.

Demokrasi Di Indonesia




Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.



Perbedaan suku, bahasa, agama, serta budaya, telah terbentuk menjadi satu kesatuan yang utuh (NKRI), yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Keragaman tersebut berdiri tegak dalam lingkaran persamaan, di bawah naungan satu bendera: bendera Merah Putih. Satu lagu kebangsaan: lagu Indonesia Raya. Satu bahasa: Bahasa Indonesia. Satu lambang negara, yakni seekor Garuda yang memiliki azas Pancasila, dan dipadu dengan seuntai kalimat bermakna agung “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai mottonya.


Jika merujuk pada esensi atau inti dari motto “Bhinneka Tunggal Ika” yang hakekatnya mengandung nilai-nilai nasionalisme, yaitu persatuan, kesatuan, serta kebersamaan untuk satu niat dan tujuan (visi dan misi), yang dijalin erat oleh rasa persaudaraan. Sudah tentu, keragaman yang terikat dalam Bhinneka Tunggal Ika adalah aset yang paling berharga bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita luhurnya, yakni menata dan membangun bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa bermartabat yang mampu berdiri sendiri: adil, makmur, damai, sentosa.


Tapi, bagaimana mungkin, Garuda yang konotasi melambangkan eksistensi serta perjalanan bangsa Indonesia di era kemerdekaan, bisa mengepakkan sayap dan terbang mengangkasa, bila Pancasila hanya sebatas ruh yang pasif dalam jasadnya, dan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi penggerak bagi ruh tersebut tidak dinamis, atau tidak bergerak efektif sesuai inti dari kandungan maknanya.


Dalam demokrasi Indonesia, yang menginduk pada Pancasila dan berorientasi pada Undang-Undang Dasar 1945, serta mengacu pada Musyawarah Mufakat, nuansa kebebasan yang sudah diatur dan dilindungi norma-norma atau etika kebangsaan, telah melahirkan kembali berbagai perbedaan yang kongkrit sebagai bentuk apresiasi dari kedemokrasian tersebut, seperti partai-partai politik, organisasi massa, serta lembaga swadaya masyarakat. Dan maraknya keberadaan kelompok, perkumpulan atau organisasi-organisasi, baik yang bergerak di bidang politik, sosial kemasyarakatan ataupun yang lainnya, menunjukan bukti bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan.


Yang menjadi pertanyaan, apakah perbedaan itu masih berpegang teguh pada hakekat Bhinneka Tunggal Ika, dan menjadi keragaman yang harmonis atau selaras dalam demokrasi Indonesia? Apakah Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi benang merah atau rangkuman dari norma-norma atau etika kebangsaan bangsa Indonesia, hanya tinggal semboyan yang maknanya tidak lagi dipahami sebagai wejangan atau petuah untuk motivasi bagi kehidupan bangsa Indonesia sekarang dan masa depan?


Demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang berazas musyawarah mufakat, yang secara harfiah menyimpan makna dari nilai-nilai nasionalisme dalam Bhinneka Tunggal Ika, yaitu kebersamaan yang diikat oleh rasa persaudaraan, yang menjadi manifestasi dari kokohnya persatuan serta kesatuan untuk satu tujuan, dimana setiap keputusan adalah hasil kesepakatan yang intensif dari kebersamaan, yang disaring secara jujur dan adil, dan dikembalikan dengan jujur dan adil pula untuk kebersamaan.


Perbedaan kelompok, perbedaan pendapat dan pemikiran, yang disebut keragaman dalam demokrasi Indonesia, bisa menjadi penyakit mematikan yang merongrong bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita luhurnya, dan akan menjadi bumerang yang memalukan bagi paham serta kedemokrasiannya, jika perbedaan atau keragaman tersebut telah saling berbenturan dan tidak lagi memprioritaskan kepentingan serta tujuan bersama atas nama kebersamaan yang dilandasi oleh rasa persaudaraan, seperti yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.


Sejarah panjang penderitaan bangsa Indonesia pun akan terus berlarut, dan Indonesia hanya akan menjadi bangsa yang didominasi konflik internal di atas kemerdekaanya, jika ruang demokrasi yang begitu luas memberi kebebasan untuk berekspresi dan beraspirasi, telah menumbuhkan sikap egois, individualis, apatis, serta sikap mementingkan kelompok atau golongan. Sikap-sikap tersebut adalah pembunuh kebenaran makna demokrasi, yang tegas menyatakan bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat, dan rakyatlah yang memegang kendali dalam sistem pemerintahan, yang kedudukannya berbentuk amanat.


Sikap-sikap yang jelas bertentangan dengan hakekat Bhinneka Tunggal Ika, hanya akan membawa demokrasi Indonesia ke jurang kebablasan, dimana kedemokrasiannya bukan lagi media atau alat untuk menegakkan nilai-nilai nasionalisme yang menjadi subjek dari satu niat dan tujuan (visi dan misi) yang utuh. tetapi, menjadi ajang perseteruan dan menjadi kendaraan untuk memperebutkan kursi kehormatan yang disebut kekuasaan. Dan Pancasila yang menjadi ruh bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi tolak ukur bagi pola pikir dan tindakan bangsa Indonesia untuk merealisasikan tujuan bersama dalam wadah demokrasi, hanya menjadi objek yang mandul dalam kedemokrasiannya.


Dalam hal ini, yang dibutuhkan bangsa Indonesia adalah kesadaran dari setiap individunya untuk bisa mengevaluasi dan merevisi diri, serta berevolusi untuk sebuah perubahan besar di dalam diri individunya atau revolusi diri, yang disebut pembinaan moral atau akhlak. karena moral atau akhlak, merupakan kerangka utama dalam demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang disistematikan oleh Bhinneka Tunggal Ika untuk menerapkan kejujuran dan keadilan dalam kebersamaan, demi menata dan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam demokrasi yang berjiwa amanat: amanat dari amanat, amanat oleh amanat, amanat untuk amanat, tanpa harus dikotori oleh kebohongan. Sebab kebohongan adalah bentuk pengkhianatan yang tumbuh dari kemiskinan moral atau akhlak, yang menjadi titik awal dari kebobrokan atau kehancuran.


Sumber : 
- http://www.republika.co.id/
- http://www.detiknews.com/

Politik dan Strategi Nasional


Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Minggu, 03 Juni 2012

Makna Pembangunan Nasional

MAKNA PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.

Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.

Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.


Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)      Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2)      Pembangunan adalah  merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3)      Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4)      Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Tujuan Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
1.     d. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1)      Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2)      Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)      Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4)      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)      Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan  terhadap pengaruh globalisasi.
7)      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8)      Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)      Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10)  Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11)  Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12)  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara sederhana dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional berdasarkan konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.


sumber : http://stiebanten.blogspot.com/2011/05/makna-hakikat-dan-tujuan-pembangunan.html
http://keantere21.blogspot.com/2011/03/makna-pembangunan-nasional.html